Kamis, 2 Oktober 2025

Neneng Tertangkap

Neneng Akan Ditahan di Sebelah Tahanan Angie dan Rosa

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa tersangka Neneng.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Neneng Akan Ditahan di Sebelah Tahanan Angie dan Rosa
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ditahan KPK, di Jakarta, Rabu (13/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firduas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa tersangka Neneng.

Khusus, pemeriksaan Neneng hari ini, sambung Abraham, belum memasuki materti perkara kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans tahun 2008 melainkan terkait pelariannya ke Malaysia.

"Neneng kita periksa dulu 1x24 jam. Setelah itu kalau dianggap perlu ditahan maka kita akan lakukan penahanan," ujar Abraham saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/6/2012) malam.

Mengacu hasil pemeriksaan dokter KPK, Neneng dinyatakan dalam kondisi sehat. Rencananya, istri Nazaruddin itu akan ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Jakarta Timur cabang KPK.

Di rutan yang terletak di basement gedung KPK itu, Neneng akan bertetangga dengan tiga tahanan perempuan lainnya yakni Angelina Sondakh (Angie), Miranda Swaray Goeltom, dan Mindo Rosalina Manullang.

Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menerangkan, Neneng akan menempati kamar tahanan yang terpisah dengan tiga tahanan lainnya.

Hal ini untuk mencegah komunikasi antara Neneng dengan tahanan Mindo Rosalina Manullang.

Seperti diketahui, Rosa yang pernah menjabat Direktur Marketing PT Anak Negeri adalah mantan bawahan Neneng. Selain itu, Rosa juga termasuk saksi penting dalam kasus korupsi yang menjerat Neneng.

"Ada 5 sel rutan di bawah (rutan KPK) yang berjejer dan ada satu sel yang berbeda. Kemungkinan besar kalau dilakukan penahanan maka dia ditempatkan di rutan KPK di satu sel yang berbeda," kata Bambang dalam kesempatan yang sama.

Saat ini, sambung Bambang, Neneng belum menunjuk pengacara sebagai kuasa hukumnya. Oleh karenanya, KPK mengingatkan agar tim pengacara Nazaruddin jangan mengklaim sebagai penasihat hukum Neneng.

Karena, siapa pun pengacara yang ingin menangani kasus Neneng harus mengikuti prosedur yang ada dan sesuai dengan etika.

"Karena ini bisa bermasalah kalau dia mengaku-aku tapi tidak punya kuasa, atau membantu pelarian. Jangan mengklaim-klaim," tegas Bambang.

Terkait pelarian tersangka Neneng ke luar negeri, KPK tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Nazaruddin. KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan dari para pengacara yang selama ini mengklaim sebagai kuasa hukum Neneng.

"Setelah 1x24 jam akan dilihat apakah pengacara-pengacara yang mengaku-aku ini akan dimintai keterangan," pungkas Bambang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved