Selasa, 7 Oktober 2025

Kuasa Hukum Wali Kota HN Janji Hentikan Penyegelan Ruko

menggugat kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Sembilan puluh pedagang Pasar Panjang dan Pasar Ayam Telukbetung Barat melalui kuasa hukum Elza Syarif menggugat kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Rabu (13/6). Sidang di mulai Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 11.30 WIB.

Pada sidang tersebut ketua majelis hakim Andi Maderumpu membacakan materi gugatan para penggugat. Para penggugat menggugat kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tentang penegasan terakhir untuk pembayaran penggunaan aset pemerintah kota Bandar Lampung.

Sementara itu tergugat Herman HN diwakili kuasa hukumnya Wan Abdurrahman, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Sidang tersebut dipenuhi para pedagang yang duduk dibangku pengunjung sidang.

Pada sidang tersebut Elza Syarif meminta tergugat untuk menghentikan penyegalan terhadap ruko kliennya.

Pada sidang tersebut Wan Abdurahman berjanji tidak akan melanjutkan penyegelan terhadap ruko-ruko milik para penggugat.

"Pelaksanaan di lapangan tidak lakukan lagi penyegelan. Ada yang masih disegel dan ada yang dibuka kembali. Agar kegiatan jual beli bisa dilakukan," ujar Abdurahman. (hanafi sampurna).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved