Di Nunukan Banyak Pembangkit Listrik Tak Berizin
Banyaknya perusahaan yang belum mengurus izin operasi ini diketahui berdasarkan inspeksi yang dilakukan pihaknya baru-baru.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Kepala Bidang Kelistrikan Dinas Pertambangan dan Energi Nunukan Yosua Bathara mengakui, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum mengurus izin operasi pembangkit listrik yang mereka miliki. Semestinya perusahaan-perusahaan seperti pertambangan, perkebunan, hotel maupun perbankan mengurus izin operasi pembangkit listrik yang mereka miliki. Hal itu mengcu pada ketentuan Undang-Ujndang RI Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 /2012.
Banyaknya perusahaan yang belum mengurus izin operasi ini diketahui berdasarkan inspeksi yang dilakukan pihaknya baru-baru.
“Menurut undang-undang, setiap usaha yang berhubungan dengan ketenagalistrikan baik usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum ataupun untuk kepentingan sendiri harus mengajukan izin usaha untuk itu,” ujarnya.
Di Nunukan, ada beberapa perusahaan yang mengoperasikan mesin pembangkit listrik. Sebagian besar menggunakan diesel.
“Mereka menggunakan mesin diesel dan tentunya sesuai dengan aturan mereka harus memiliki izin operasi,” ujarnya.
Izin ini diberikan dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, karena listrik yang digunakan perusahaan tersebut untuk kepentingan sendiri.
“Khususnya di kota Nunukan seperti di hotel-hotel atau bank atau usaha lainnya yang memiliki genset itu juga harus memiliki izin operasi,” ujarnya.
Bagi perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik tenaga diesel dibawah 200 kilowatt, pihaknya mengeluarkan tanda daftar. Sedangkan perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik diatas 200 kilowatt harus memliki ijin operasi.
Sosialisasi terhedap aturan tersebut terus dilakukan. Kedepan pihaknya akan selalu turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi terkait perizinan dimaksud. Jika masih ditemukan ada perusahaan yang tidak memiliki izin, tentunya akan diberikan sanksi administratif.
Ia juga menekankan kepada pengusaha hotel yang memiliki izin operasi pembangkit listrik namun waktu telah habis, agar dapat mengurus dan memperpanjang izin dimaksud.