Dewan Tunjukkan Kekuasaan Pada Kapolsek
mengatakan jika dewan mempunyai kekuasaan yang diatur oleh undang undang untuk melakukan pemangggilan paksa terhadap Camat
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM LUBUK PAKAM- Didepan Kapolsek Galang, AKP Wahyuddin, Sekretaris Komisi A DPRD Deliserdang, Benhur Silitonga mengatakan jika dewan mempunyai kekuasaan yang diatur oleh undang undang untuk melakukan pemangggilan paksa terhadap Camat Galang terkait ketidak hadirannya yang dua kali dipanggil oleh dewan.
Kejadian terakhir sendiri terhadi pada saat rapat dengar pendapat yang membahas permohonan pengurusan rekomendasi IMB Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasca Kebakaran Rabu, (13/6/2012).
Benhur juga menjelaskan karena tidak adanya rekomendasi yang dikeluarkan Camat membuat rekomendasi selanjutnya dari FKUB ( Forum Komunikasi Umat Beragama), Kementerian Agama dan Bupati menjadi ikut terganggu.“ Masih banyak lagi sebenarnya jalannya, bukan ada rekomenadasi dari dia IMB ini bisa keluar, masih ada tiga lagi tahapannya, makanya ini semua menjadi terganggu, kalau dari data yang kita punya ini seharusnya Camat sudah tidak ada masalah lagi”ujar Benhur.