Selasa, 30 September 2025

Wa Ode Segera Disidang

Rencananya, mantan anggota Banggar DPR tersebut akan segera duduk dikursi penghakiman.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Wa Ode Segera Disidang
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wa Ode Nur Zainab (kanan) kuasa hukum Ronny Wahyudi (kiri), mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 100 miliar milik PT KAI menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/5). Ronny bersama terdakwa mantan Direktur Keuangan Ahmad Kuncoro menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dijelaskan keduanya telah merugikan perusahaan dalam kasus penyertaan modal milik PT KAI kepada PT Optima Kharya Capital Management (PT OKCM) dan PT Optima Kharya Mulia (PT OKM) sebesar Rp 100 miliar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan berkas penuntutan kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), atas tersangka Wa Ode Nurhayati.  Rencananya, mantan anggota Banggar DPR tersebut akan segera duduk dikursi penghakiman.

"Direncanakan, kalau tidak ada halangan sidang perdana dengan terdakwa Wa Ode akan digelar besok di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Tribunnews.com, Selasa (12/6/2012).

Seperti diketahui, pada perkaranya, Wa Ode Nurhayati diduga KPK menerima suap Rp 6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di tiga Kabupaten di Provinsi Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.

Anak buah Hatta Radjasa itu pun dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Wa Ode dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved