Besok, Wali Kota Semarang Disidang di Tipikor Jakarta
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penuntutan Wali Kota non-aktif Semarang, Soemarmo HS (SHS).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penuntutan Wali Kota non-aktif Semarang, Soemarmo HS (SHS). Oleh karenanya, SHS akan segera menjalankan sidang perdanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Besok rencana sidang perdana walkota Semarang di Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Selasa (12/6/2012).
Seperti diketahui, kasus Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri.
Zaenuri sendiri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011. Mereka ditangkap KPK bersama barang bukti berupa uang yang diduga suap Rp 40 juta.
Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. Uang itu diduga untuk memulusan pembahasan program Tambahan Pengahasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 M.
Pada 24 April lalu, Zaenuri dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012. Sedangkan Seomarmo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu dan baru dinyatakan P21 Berkas perkaranya pada Seni 28 Mei 2012 lalu. (Edwin Firdaus)