Kamis, 2 Oktober 2025

Besok, Wali Kota Semarang Disidang di Tipikor Jakarta

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penuntutan Wali Kota non-aktif Semarang, Soemarmo HS (SHS).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Besok, Wali Kota Semarang Disidang di Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Walilota Semarang, Soemarmo, diperiksa oleh KPK, di Jakarta, Selasa (8/5/2012). Soemarmo bersama Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zaenuri, serta anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono dan Sumartono, diperiksa atas dugaan kasus suap APBD Kota Semarang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penuntutan Wali Kota non-aktif Semarang, Soemarmo HS (SHS). Oleh karenanya, SHS akan segera menjalankan sidang perdanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Besok rencana sidang perdana walkota Semarang di Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Selasa (12/6/2012).

Seperti diketahui, kasus Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri.

Zaenuri sendiri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011. Mereka ditangkap KPK bersama barang bukti berupa uang yang diduga suap Rp 40 juta.

Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. Uang itu diduga untuk memulusan pembahasan program Tambahan Pengahasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 M.

Pada 24 April lalu, Zaenuri dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012. Sedangkan Seomarmo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu dan baru dinyatakan P21 Berkas perkaranya pada Seni 28 Mei 2012 lalu. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved