Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ketua KTI Siap Disidangkan

Berkas perkara Ketua Umum Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK terkait dugaan pemerasan telah P21 dan

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Ketua Umum Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK terkait dugaan pemerasan telah P21 dan siap disidangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik telah mendapatkan konfirmasi dari kejaksaan yang menyatakan berkas Denny AK telah P21.

Dikatakan Rikwanto, nantinya penyidik akan melimpahkan tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona memaparkan barang bukti yang akan diserahkan yakni uang tunai 2.000 Dolar Amerika Serikat yang diduga uang hasil pemerasan.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Denny AK ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapannya ditolak oleh Hakim Tunggal Suwanto. Suwanto menyatakan proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur.

Denny AK sendiri ditangkap polisi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (20/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Denny ditangkap atas laporan dari salah satu operator telekomunikasi swasta.

Denny AK juga dilaporkan dua perusahaan telekomunikasi, PT Telkomsel dan PT XL Axiata pada 30 April 2012 ke Polda Metro Jaya. PT Telkomsel melaporkan Denny dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sedangkan, PT XL Axiata mengadukan Denny terkait tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved