Kamis, 2 Oktober 2025

Film Mr Bean Kesurupan Depe

Produser Film Baru Dewi Perssik Bisa Dipidanakan

Kontroversi film baru yang dibintangi Dewi Perssik atau Depe membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Produser Film Baru Dewi Perssik Bisa Dipidanakan
Twitter
Film Mr Bean Kesurupan Depe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi film baru yang dibintangi Dewi Perssik atau Depe membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara. Mereka menilai mempromosikan sesuatu yang tidak ada merupakan sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.

"Dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999. Dalam undang-undang itu diatur bahwa produsen tidak boleh mempromosikan sesuatu yang tidak ada," ucap Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI, Jumat, (8/6/2012), di ujung telepon.

Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jujur, jelas, dan jernih dari produsen mengenai siapa aktor yang membintangi Mr Bean dalam film tersebut. "Jadi, produsen jangan membohongi publik," tegasnya.

Ia menjelaskan tindakan pembohongan seperti itu bisa dikenakan sanksi pidana. Sanksi bisa jadi perdata seandainya konsumen, dalam hal ini penonton tidak mendapatkan sesuai informasi yang ada.

"Maka produser harus mengembalikan uang tiket atau membayar kerugian imateriil penonton," ucapnya.

Diketahui, sejak awal, KK Dheraj, sang produser film itu enggan menyebutkan identitas siapa di balik tokoh Mr Bean. Ia hanya menyebutkan bahwa yang memerankannya adalah aktor dari Inggris. Bahkan, untuk merekrutnya KK Dheraj sampai bolak-balik Jakarta Inggris.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved