Film Mr Bean Kesurupan Depe
Produser Film Baru Dewi Perssik Bisa Dipidanakan
Kontroversi film baru yang dibintangi Dewi Perssik atau Depe membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi film baru yang dibintangi Dewi Perssik atau Depe membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara. Mereka menilai mempromosikan sesuatu yang tidak ada merupakan sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.
"Dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999. Dalam undang-undang itu diatur bahwa produsen tidak boleh mempromosikan sesuatu yang tidak ada," ucap Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI, Jumat, (8/6/2012), di ujung telepon.
Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jujur, jelas, dan jernih dari produsen mengenai siapa aktor yang membintangi Mr Bean dalam film tersebut. "Jadi, produsen jangan membohongi publik," tegasnya.
Ia menjelaskan tindakan pembohongan seperti itu bisa dikenakan sanksi pidana. Sanksi bisa jadi perdata seandainya konsumen, dalam hal ini penonton tidak mendapatkan sesuai informasi yang ada.
"Maka produser harus mengembalikan uang tiket atau membayar kerugian imateriil penonton," ucapnya.
Diketahui, sejak awal, KK Dheraj, sang produser film itu enggan menyebutkan identitas siapa di balik tokoh Mr Bean. Ia hanya menyebutkan bahwa yang memerankannya adalah aktor dari Inggris. Bahkan, untuk merekrutnya KK Dheraj sampai bolak-balik Jakarta Inggris.
- Dewi Perssik Ngotot Rowan Atkinson Main Dalam Film Barunya
- Dewi Perssik: Kalau Kecewa Jangan Dengan Saya Dong
- Nikita Mirzani: Film Mr Bean Kesurupan Depe Tak Jelas
- Olga Lydia Senang Banyak Orang yang Nonton Film "Soegija"