Jumat, 3 Oktober 2025

38 Ribu Bungkus Rokok Dimusnahkan

Sebanyak 38.400 bungkus rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin pemusnah

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Surya, Mustain

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Sebanyak 38.400 bungkus rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin pemusnah limbah milik PT Karya Anugerah Mandiri (KAM) di Desa Bluru Lor Kecamatan Sidoarjo, Senin (4/6/2012).

Ribuan bungkus rokok ilegal itu merupakan barang bukti hasil penindakan terhadap barang kena cukai yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda."Hasil tembakau  tersebut hasil penindakan sebanyak 14 kali sejak tahun 2011 hingga 2012 ini," ucap Kepala KPPBC TMP Juanda, Buhari Sirait.

Selain 38.400 bungkus rokok itu, juga dimusnahkan sepuluh karton rokok batangan jenis SKM (sigaret kretek mesin) tanpa kemasan dengan jumlah sekitar sejuta batang lebih. Selain tanpa pita cukai, rokok-rokok tersebut melanggar barang kena cukai karena memakai cukai palsu,cukai bekas dan cukai salah tarif.

Baca juga:

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved