Kejari Kota Agung Kirim Salinan Kasasi Tiga PNS Korupsi
Kejaksaan Negeri Kota Agung telah mengirimkan salinan putusa
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG-Kejaksaan Negeri Kota Agung telah mengirimkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) tentang putusan tiga oknum PNS Sekretariat DPRD Tanggamus.
Sebelumnya, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Tanggamus menunggu salinan kasasi MA. Hal itu digunakan untuk merapatkan nasib ketiganya yang terlibat korupsi uang makan minum tamu ketua DPRD sebesar Rp 2,379 miliar .
"Surat salinan kasasi sudah kami kirimkan karena sudah diminta, dan nantinya digunakan untuk pertimbangan selanjutnya sebagai PNS," terang Kristanto, Kasipidsus, Jumat (1/6/2012).
Dalam kasasi tersebut tiga oknum PNS yakni, Hilman Saleh divonis lima tahun penjara, Dewi Isnaini dihukum empat tahun enam bulan, dan Agus Setiawan divonis empat tahun penjara. (tri yulianto)