Jumat, 3 Oktober 2025

Zonasi Naikkan Retribusi IMB Siantar

Belum terbitnya Peraturan Daerah Tentang Tataruang dan tata wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM,  PEMATANGSIANTAR - Belum terbitnya Peraturan Daerah Tentang Tataruang dan tata wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar mengakibatkan target PAD dari retribusi Izin mendirikan bangunan (IMB) belum maksimal.

Penentuan pemberian satuan harga bangunan gedung hanya berdasarkan jenis jalan dan jensi bangunan. Zonanisasi dinilai akan mampu mengangkat dan memaksimalkan retribusi untuk PAD dari IMB.

Seperti disampaikan Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Pematangsiantar, Drs Rudi Dipo kepada www.tribun-medan.com ketika ditemui di ruangannya, pihaknya kesulitan mencapai target PAD dari retribusi IMB. Sebab, penerbitan IMB di seluruh wilayah Pemerintahan Kota Pematangsiantar hanya berdasar pada letak dan jenis jalan utama.

"Jika bangunan akan dibangun di jalan utama, seperti jl Sutomo dan Jl Merdeka, tentu akan lebih mahal," ujar Rudi. Meski demikian, pihaknya tetap melaksanakan pemberian pelayanan prima bagi warga Pematangsiantar.

Diharapkan, setelah disahkan nantinya Perda RTRW yang bisa dilanjutkan dengan zonanisasi wilayah diprediksi bisa mendongkrak kenaikan retribusi IMB.

Hal itu juga diamini oleh Kabid Rekomendasi IMB Dinas Tarukim, Daniel Surbakti saat ditemui di tempat berbeda. Dimana penentuan tariff IMB hanya disesuaikan dengan lokasi jalan dimana bangunan akan dibangun. Sementara kisaran IMB untuk perumahan tinggal Rp 72 ribu permeter dikali koefisien sesuai jenis jalan dan jenis bangunan.

Sementara untuk bangunan jasa komersil Rp 440 ribu, industry dan gudang Rp 500 ribu, pendidikan dan sosial Rp 335 ribu, Bangunan fasilitas perusahaan Negara/perusahaan daerah Rp 270 ribu, Pagar (tembok Rp 72 ribu, Besi Rp 50 ribu, Kawat duri Rp 30 ribu, Kayu Rp 20 ribu, Tembok penahan tanah Rp 70 ribu), dan Pekerjaan lain-lain kisaran Rp 10-440 ribu.

Baca juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved