Satu Pleton Polisi Kawal Sidang Geng Motor
Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar akan menerjunkan sebanyak satu pleton personel polisi untuk mengawal jalannya proses
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar akan menerjunkan sebanyak satu pleton personel polisi untuk mengawal jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (31/5/2012) besok.
Hal ini dilakukan guna meminimalisir kericuhan yang akan terjadi pada sidang pendana kasus kebrutalan geng motor yang menewaskan Ibrahim Syamsir (22), mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) beberapa waktu.
"Kemungkinan besar jumlah personel polisi yang akan kami siagakan di pengadilan dalam mengawal sidang geng motor sebanyak satu satuan setingkat pleton (SST)," tegas Kapolrestabes Makassar, Kombers Pol Erwin Triwanto, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (30/5/2012).
Maksud dari keberadaan para personil polisi yang diturunkan kurang lebih berjumlah 30 orang itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu jalannya proses persidangan yang diagendakan pembacaan dakwaan kepada tujuh geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Menurutnya, pengamanan ini dilakukan mengacu pada kondisi dan situasi pengunjung sidang yang diperkirakan berjumlah besar. Apalagi korban tewas merupakan salah seorang aktivis kepemudaan di sebuah organisasi di Makassar.
"Jika skalasi massa semakin banyak, maka kepolisian secara otomatis akan menambah personil daya pengamanan. Namun langkah pengamanan tidak akan dilakukan secara berlebihan guna menghindari kesan polisi bertindak represif," kata perwira tinggi berpangkat tiga bunga ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Irwan Datuiding mengaku sengaja meminta bantuan pengamanan secara ekstra terhadap aparat kepolisian agar dapat melakukan pengawalan serta pengamanan terhadap tersangka khususnya selama proses persidangan berlangsung.
"Secara otomatis perkara ini akan mendapatkan atensi publik, karena korban merupakan salah seorang aktivis mahasiswa. Apalagi dari tujuh tersangka yang menjadi pesakitan dalam kasus ini, satu diantaranya merupakan salah seorang legislator di Makassar," tegas Irwan kepada awak media saat diminta tanggapannya menyangkut langkah pengamanan yang dilakukan pada kasus tersebut.
Dalam kasus kekerasan geng motor, polisi menetapkan 8 tersangka. Namun, satu diantaranya tak dilanjutkan lantaran masih berusia 11 tahun yakni berinisial TK. Sementara tujuh tersangka lainnya tetap menjalani proses persidangan karena berkasnya dinyatakan siap untuk disidangkan.
Ketujuh geng motor yang bakal duduk di kursi pesakitan PN Makassar adalah Muh Syukur (18), Andi Agus Fardan (18) AAA (16), SB (17), Rizal Jaya (26), AM (16) dan Adnan (19).
Baca juga: