Senin, 6 Oktober 2025

KRB Desak Kejari Eksekusi Kasus Inkra

Koalsi rakyat Bersatu (KRB) Kabupaten Wajo mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang untuk melakukan Eksekusi terhadap Kasu

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM WAJO -Koalsi rakyat Bersatu (KRB) Kabupaten Wajo mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang untuk melakukan Eksekusi terhadap Kasus yang sudah Inkra. Dari rilis KRB, ada tiga Kasus yang sudah Ingkra namun belum melakukan Eksekusi oleh pihak Kejaksaan.

"Ada tiga kasus yang sudah inkra namun belum dieksekusi pihak Kejaksaan. Sehingga kedatangan kami mendedak pihak kejaksaan untuk bertindak tegas dalam menyikapi kasus tersebut," ungkap salah satu anggota KRB M Marsose Gala saat menggelar audensi di Kejaksaan Negeri Sengkang, Rabu (30/5).

Marsose Gala juga menjelaskan, ketiga kasus tersebut masing-masing tindak Pidana ringan dengan terpidana Muslimin dengan putusan Pengadilan Negeri Sengkang selama satu bulan, namun, terpidana telah melakukan upaya Hukum melalui banding.
Oleh Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang.

Sedangkan dua kasus lainnya merupakan Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana Ketua yayasan Tesol M Sabri F dan Kepala Desa Lempa A Irvin. Keduanya juga telah menempuh Upaya Hukum (Kasasi) dimana Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi makassar.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang melalui Kasi Pidum Haedar mengatakan, mengenai Kasus Tipiring yang
disampaikan KRB, pihaknya telah siap melaksanakan Eksekusi bila putusan sudah diserahkan. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar.

"Itupun kalau putusan sudah ditangan baru dikonsultasikan dengan Penyidik Polres yang menangani Kasus tersebut untuk dijadwalkan pelaksanaan eksekusinya, " kata Haedar.

Kasi Pidsus Kejari Sengkang Amiruddin juga menambahkan, mengenai kedua Kasus Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap yakni A Irvin Kades Lempa Non aktif dan M Sabri F telah dua kali dipanggil namun, terpidana selalu meminta waktu dengan alasan menyelesaikan urusannya. (Yud)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved