Jumat, 3 Oktober 2025

Kajati Layangkan Panggilan Kadis PU Deliserdang

Secara resmi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara melayangkan surat pemanggilan terhadap Kadis PU Deliserdang berinisial (F),

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan /irfan azmi silalahi

TRIBUNNEWS.COM MEDAN - Secara resmi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara melayangkan surat pemanggilan terhadap Kadis PU Deliserdang berinisial (F), terkait penyalahgunaan anggaran tahun 2010 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 80 milyar lebih dari Rp 168 milyar anggaran tahun 2010. Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kajati Sumut Marcos Simaremare, di ruang kerjanya, Rabu (30/5/2012).

Ia mengatakan, pemanggilan tersangka berinisial (F) sendiri resmi dilakukan hari itu untuk pertama kali. Sesuai keterangan dan fakta dari saksi yang telah diperiksa pihaknya, mengarahkan fakta-fakta yang menjurus kepada Kadis PU Deliserdang untuk dijadikan tersangka tunggal.

Disinggung terkait Sekda Deliserdang apakah mungkin dijadikan tersangka, mengingat selain Kadis PU, Sekda Deliserdang juga pernah dipangging s sebagai saksi, Marcos mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.

"Kita lihat saja nanti dari fakta-fakta yang kami dapat dari saksi lainnya. Jika ada tentu akan hadir tersangka baru," ujarnya.(Irf)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved