Rabu, 1 Oktober 2025

Perwira Polisi Menghilang

Lorensius Daton Sabon, anggota polisi berpangkat perwira di Polres Lembata menghilang dari kediaman mereka di Polres Lembat

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Perwira Polisi Menghilang
Polisi logo

Laporan Wartawan Pos Kupang, Felix Janggu

TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA--Lorensius Daton Sabon, anggota polisi berpangkat perwira di Polres Lembata menghilang dari kediaman mereka di Polres Lembata. Tidak diketahui ke mana perginya.

Istri dan tiga anaknya cemas mencari suami dan ayah tercinta mereka. Istri perwira tersebut, Flory Orpa Tineke Bartels kepada Pos Kupang di Lewoleba, Senin (28/5/2012), mengungkapkan kekhawatirannya. Suaminya terakhir kali berada di rumah bersama anak-anaknya pada tanggal 11 April 2012.

Suaminya kali itu pamit dari rumah untuk pergi menemui pimpinannya di Polda NTT di Kupang.

"Dia pamit dari rumah hendak ke Kupang. Dia berurusan dengan Polda karena sebelumnya juga dia minggat dari rumah. Tetapi sampai saat ini, sudah hampir dua bulan dia tidak kembali ke rumah lagi," kata Bartels.

Bartels menceritakan kepergian suaminya itu akan menyengsarakan putera dan puteri yang ditinggalkannya di Lewoleba. "Saya sudah susah mengongkosi sekolah anak-anak saya. Dia pergi tanpa alasan. Kalau dia mau cerai, silahkan saja," kata Bartels.

Menurut informasi, kata Bartels, suaminya itu sudah berada di Batam dengan perempuan lain.
Karena itu, ibu ini gelisah mengapa Polda NTT tidak mencari suaminya yang hilang meninggalkan tugas di kesatuannya di Polres Lembata. Apalagi, kepergiannya menyusahkan masa depan anak dan istrinya.

Kapolres Lembata, AKBP Marthen Johannis dikonfirmasi per telepon, Selasa (29/5/2012), mengungkapkan yang bersangkutan telah hilang selama kurang lebih satu bulan.

Sebulan lalu itu, jelas Johannis, dia dipanggil resmi menghadap Propam Polda NTT di Kupang. Tetap setelah itu dia tidak kembali lagi ke Lembata.

"Kita juga sudah buat surat panggilan. Tetapi belum ada jawaban. Kita akan buat surat panggilan ketiga," kata Johannis.

Setelah panggilan ketiga itu tidak dijawab, kata Johannis, maka oknum polisi yang bersangkutan akan di-DPO-kan.

Johannis mengatakan, masa DPO selama 90 hari. Jika sampai saat itu yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang, maka akan dilakukan sidang pemecatan tanpa kehadiran yang bersangkutan.

"Jika yang bersangkutan tidak menanggapi panggilan ketiga, kita akan DPO-kan. Jangka waktunya tiga bulan atau 90 hari. Kalau tidak juga hadir, maka akan dilakukan sidang pemecatan tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Johannis. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved