Warga Jalan Ngumban Surbakti Kembali Blokir Jalan
Kembali warga ngumban surbaki melakukan pemblokiran jalan, aksi pemblokiran jalan tersebut dikarenakan belum
Laporan wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM MEDAN, - Kembali warga ngumban surbaki melakukan pemblokiran jalan, aksi pemblokiran jalan tersebut dikarenakan belum diselesaikannya pembayaran uang ganti rugi tanah warga yang terkena pelebaran Jalan. Aksi pemblokiran jalan tersebut membuat jalan Ngumban Surbakti menjadi macet hingga 400 meter, Senin (28/05/2012).
Pantauan Tribun aksi pemblokiran jalan tersebut dilakukan warga dengan meletakkan kayu dan bambu dan menutup akses jalan tersebut. Sehingga jalanan yang tadinya dua arah menjadi satu arah, tampak tumpukkan kendaraan hanya berjalan pelan.
sementara itu Ketua Tim Peduli Ngumban Surbakti, S Sembiring saat dikonfirmasi mengatakan, warga akan terus melakukan pemblokiran apabila pihak pemerintah kota Medan tidak juga membayarkan uang ganti rugi yang diminta warga dengan perhitungan bedasarkan Undang-undang yang berlaku.
"Kita akan terus lakukan pemblokiran apabila tuntutan kita tidak dipenuhi, tanah ini tanah kami," ujar Sembiring.
ia juga mengatakan, pemerintah telah menzholimi warga Jalan Ngumban Surbakti yang tanahnya terpakai untuk pelebaran jalan dengan mengeluarkan ganti rugi sebesar Rp52.500/Meter.
"harga yang mereka tawarkan sangat jauh dibawah harga pasaran , kami tidak terima di jolimi seperti ini," ucapnya.
Ditambahkan Sembiring sebelumnya pihak Pemko Medan telah membuat tim penentu harga untuk perhitungan harga tanah warga dalam masalah ini, namun sepertinya tim penentu tersebut tidak bekerja sama sekali.
"ada tim penentu harga yang pernah dibentuk, tapi itu pun tak ada gunanya," Kata Sembiring dengan nada sedih.
Padahal sebelumnya, dalam maslah yang terjadi sejak tahun 2001 ini, dan pernah dibahas di DPRD Sumatera Utara, ketika dibahas di DPRD Sumut pada tahun 2005 pihak DPRD telah meminta Pemko Medan membayar sebesar Rp500.000/Meter untuk tanah warga yang terkena pelebaran jalan ini.
"Tahun 2005 DPRD Sumut telah menyruh Pemko Medan untuk membayar Rp500.000/Meter," jelas Sembiring.
Ketika disinggung ada warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan ini dan mau menerima ganti rugi sebesar Rp525.000/Meter, Sembiring mengungkapkan kalau warga yang mau menerima ganti rugi sebesar Rp525.000/Meter merupakan warga yang tanahnya tidak banyak yang terkena pelebaran jalan ini.
"itu warga yang tanahnya cuma sedikit, dan mereka malas meributkan kasus ini," ucapnya.
Aksi pemblokiran ini sendiri mendapat pengawalan dari petugas kepolisian, terlihat dilokasi pemblokiran enam orang petugas dari Polsek Deli Tua berjaga dikawasan ini. (ari/tribun-medan.com)