Mantan Wali Kota Cilegon Dilarikan Ke Rumah Sakit Jantung
Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) pagi tadi, lantaran kondisi kesehatannya semakin menurun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) pagi tadi, lantaran kondisi kesehatannya semakin menurun.
Demikian diungkapkan pengacara Aat, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/5/2012) petang. Maqdir mengatakan, kliennya sudah sejak pukul 10.00 WIB dibawa ke Rumah Sakit Jantung Binawaluya, Jakarta.
"Sejak Sabtu sudah sesak napas," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, pada Senin pagi kondisi Aat semakin menurun. Sehingga, pihak Rutan Cipinang menghubungi pihak keluarga.
Berdasarkan hasil diagnosa dokter, Aat mengalami penyempitan pembuluh jantung dan penurunan fungsi jantung. Ginjal Aat juga dalam kondisi yang kurang baik.
"Kondisi Pak Aat enggak baik. Ada penurunan fungsi jantung. Makanya beliau dilarikan ke rumah sakit. Beliau banyak sekali penyakitnya. Stres mungkin (di tahanan), makin buruk kesehatannya," tutur Maqdir.
KPK, lanjut Maqdir, sudah mengirimkan penyidik untuk mengecek kondisi Aat di rumah sakit. Namun, Maqdir belum mengetahui apakah kliennya akan dibantarkan atau tidak. Dokter, ungkap Maqdir, mengatakan bahwa Aat harus menjalani rawat inap.
KPK menahan Aat Syafaat terkait perkara dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari Cilegon tahun anggaran 2010.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Direktur Pelindo II Richard Joost Lino, dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang.
Beberapa anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini. Aat menjabat Wali Kota Cilegon periode 2005-2010.
Saat menjabat sebagai Wali Kota Cilegon, Aat diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam proyek dermaga Kubangsari.
Negara, menurut perhitungan KPK, mengalami kerugian sekitar Rp 11 miliar dalam proyek dermaga Kubangsari, yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP).
Aat disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek dermaga Kubangsari berawal dari nota kesepahaman antara Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel, mengenai tukar guling lahan.
Mengacu kesepakatan, lahan di kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare diserahkan oleh Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco.