Kamis, 2 Oktober 2025

Konser Lady Gaga

Kemnakertrans Segera Keluarkan Izin Kerja Lady Gaga

Terkait dengan rencana digelarnya konser Lady Gaga, Kemnakertrans tetap memberlakukan prosedur penggunaan

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Kemnakertrans Segera Keluarkan Izin Kerja Lady Gaga
AP PHOTO
Lady Gaga

TRIBUNNEWS.COM - Terkait dengan rencana digelarnya konser Lady Gaga, Kemnakertrans  tetap memberlakukan prosedur penggunaan Tenaga Kerja Asing sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kalau semua proses perizinan sudah lengkap maka izinnya bisa segera dikeluarkan. Demikian rilis yang dikirim Kemnakertrans ke redaksi Tribunnews.com.

Namun  dalam penampilan dalam konser musiknya, Lady Gaga diminta menghormati budaya dan trandisi Indonesia.  Ada tiga hal yang harus mendapat perhatian khusus  dalam penampilan Lady Gaga yaitu lirik lagu, pakaian dan aksi atau gaya di atas panggung.

“Selama ini pihak Kemnakertrans memberlakukan aturan perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai prosedur tanpa membeda-bedakan status seseorang asalkan sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku," demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans , Jakarta  Rabu (23/5/2012).

“Dalam penanganan perizinan TKA, kita tidak pernah berlaku diskriminatif. Semua diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan apakah TKA itu  artis itu terkenal, pemain sepak bola terkenal ataupun pekerja asing biasa. Semua harus mengikuti  syarat-syarat formal dalam penggunaan TKA,” jelas Muhaimin.

Namun Muhaimin tetap berpesan secara khusus agar Lady Gaga menghormati budaya dan trandisi Indonesia.  Ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian khusus  dalam penampilan Lady Gaga yaitu lirik lagu, pakaian dan aksi atau gaya di atas panggung.

Sementara itu Reyna Usman Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta Kemnakertrans) menambahkan sampai saat ini proses perizinan penggunaan TKA yang terkait dengan konser Lady Gaga masih tetap berjalan dan memasuki tahap akhir.

“ Bila semua persyaratan dan perizinan  sudah dipenuhi, maka dalam waktu singkat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat segera diproses dan dikeuarkan. Bahkan dengan system online TKA, prosesnya bisa selesai dalam 1 hari atau  paling lambat - 3 hari saja, "kata Reyna.

Reyna menjelaskan berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Asing, Ditjen Binapenta Kemnakertrans telah menerbitkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas nama PT Prima Java Kerasi (perusahaan jasa impresariat) sebagai izin awal masuknya TKA ke Indonesia.

Pada tanggal 19 Maret 2012 telah Keluarkan izin RPTKA sebanyak 147 TKA dengan jabatan penyanyi (5 orang) musisi (20 orang ), penari (15 orang), crew (72 orang) manager Artis (25 orang) dan Response  Security (10 orang).

Dari RPTKA tersebut perusahaan juga telah mengajukan rekomendasi Visa Kerja (TA-01) sebanyak 128 orang TKA sebagai salah satu syarat dikeluarkannya visa oleh pihak imigrasi. Setelah RPTKA dan Visa kerja selesai, maka tinggal menunggu dikeluarkannya Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sebagai syarat bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia.

“ Proses perizinan akhir telah dilakukan, Bila semua persyaratan dan prosedur sudah lengkap, maka Izin IMTA segera dikeuarkan dalam beberapa hari kedepan," kata Reyna.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved