Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Berkas Penyidikan Selesai, Wa Ode Sakit

Berkas kasus Wa Ode Nurhayati akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penyidik untuk melakukan pemberkasan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Berkas Penyidikan Selesai, Wa Ode Sakit
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus Wa Ode Nurhayati akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penyidik untuk melakukan pemberkasan surat dakwaan, Rabu (23/5/2012).

"Sudah selesai penyidikannya, 14 hari ke depan Jaksa akan proses berkas penuntutan klien kami (Wa Ode)," kata Pengacara Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproeka seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta.

Terpantau, Wa Ode keluar pada pukul 13. 15 WIB. Di dampingi beberapa tim pengacara, Wa Ode tampak pucat menjalani pemeriksaan hari ini.

"Maaf ya, saya sedang sakit, mau berobat dulu," ujarnya setelah menerangkan seputar kasusnya kepada wartawan.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.

Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.

Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPPID.

Juga belakangan, KPK kembali menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Dia dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved