Pukul Istri, Rd Kembali Diamankan Polisi
Untuk kesekian kalinya, Polisi kembali mengamankan Rd (27), warga Yamaker RT 10,
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Untuk kesekian kalinya, Polisi kembali mengamankan Rd (27), warga Yamaker RT 10, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan lantaran melakukan kekerasan terhadap istrinya Hdj (26), warga Jalan Pasir Putih, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Keduanya sejak berapa bulan terakhir, sudah pisah ranjang. Aksi kekerasanpun kerap diterima Hdj namun selalu berujung damai. Terakhir, pada 20 April bulan lalu korban juga menjadi bulan-bulanan Rd lantaran terlambat menjemput anaknya di rumah Rd. Saat itu korban mencabut laporannya di Polsek Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Kaur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi menjelaskan, aksi kekerasan kembali diterima Hdj pada Minggu (20/5/2012) malam sekitar pukul 20.30. Saat itu korban sedang berada di Salon Wulan, Jalan Pesantren, Kecamatan Nunukan untuk creambath.
“Saat itu suaminya, Rd tiba-tiba datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap pelapor atau korban,” ujar Karyadi, Selasa (22/5/2012).
Kepalan tangan pelaku mendarat dikepala korban dibagian sebelah kanan. Tak puas memberikan bogem mentah, pelaku lantas menampar wajah korban pada bagian muka mengenai mata sebelah kiri. Tak hanya harus menanggung sakit, hantaman pelaku menyebabkan memar pada wajah korban. Padahal, saat itu Hdj belum selesai creambath.
“Sehingga korban merasa dipermalukan didepan orang. Maka atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Nunukan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Rd diamankan Polisi. Tersangka bakal dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 15.000.000.