KPK Bawa Mantan Bupati Kampar ke Pekanbaru
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Bupati Kampar, Burhanuddin Husin. Oleh karena itu,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Bupati Kampar, Burhanuddin Husin. Oleh karena itu, tersangka Burhan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas penuntutan penuntutan untuk segera diadili.
"Hari ini mau penyerahan (berkas)," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya, selasa (22/5/2012).
Pada hari ini, terpantau Tribunnews.com, Burhanuddin sendiri dipanggil kembali KPK. Ia tiba di kantor super body tersebut pada pukul 09.20 WIB menggunakan mobil tahanan.
Tak lama berselang, dia pun keluar KPK lagi pukul 10.00 WIB. Tapi, tidak menumpangi mobil tahanan melainkan kijang Inova dengan kawalan petugas KPK.
Dihubungi terpisah, pengacara Burhanuddin, Nofriandi mengatakan berkas perkara kliennya sudah rampung dan telah dilakukan serahterima dari penyidik ke JPU.
"Kami lagi menuju Bandara ke Pekanbaru, berkasnya sudah selesai dan dari penyidik sudah diserahkan ke JPU," kata Nofriandi.
Selanjutnya, berkas perkara Burhanuddin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Rencananya sore nanti begitu tiba di Pekanbaru.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Kampar Riau itu sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2008, namun penahanannya baru dilakukan KPK pada 24 Januari 2012 lalu.
Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan proses penyidikan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun dan mantan Bupati Siak, Arwin AS.
Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 470 miliar.
Penyidik pun menjerat Burhanuddin dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).