Kasus Hambalang
Alasan KPK Cegah Seseorang Meski MK Melarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Direktur Utama PT Duta Sari Citra Laras, Mahfud

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Direktur Utama PT Duta Sari Citra Laras, Mahfud Suroso.
Hal itu dimohonkan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham lantaran KPK sangat perlu dengan keterangan Mahfud terkait penyelidikan kasus pembangunan sarana olahraga, di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
Namun, di sisi lain, jelas permohonan ini menjadi rancu. Pasalnya, berdasarkan vonis Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan aparat penegak hukum dilarang mencekal seseorang ketika sedang melakukan penyelidikan. Sebab hal itu melanggar HAM dan UUD 1945.
Menurut MK, mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap penyelidikan dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum, sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945.
Putusan itu, dibacakan Ketua MK Mahfud MD saat mengelar sidang putusan "uji materi Pasal 16 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian" di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Menanggapi hal itu, KPK memiliki imunitas terhadap putusan MK tersebut. Karena lembaga antikorupsi ini memiliki kekhususan, meski dalam putusan MK disebut seluruh aparat hukum.
"MK itu yang di judicial review UU keimigrasian bukan UU KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/5/2012).
Johan mengatakan, pihaknya mencekal Mahfud dalam tahap penyelidikan sudah sesuai dengan UU tentang KPK. Dimana dalam UU KPK disebutkan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, komisinya berwenang untuk memerintahkan instansi terkait melakukan pencegahan kepada seseorang.
"UU KPK itu lex specialist," tegas Johan.