Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Kembali Periksa Murdoko Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa terhadap Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa terhadap Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal tahun 2003-2004. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (21/5/2012).

Sebelumnya, KPK telah menahan Murdoko seusai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (13/4/2012). Politisi PDIP ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.

Dalam kasus ini, KPK juga pernah memanggil Anggota DPRD Kota Semarang Kadarlusman, Anggota DPRD Jateng Novita Wijayanti, pegawai PT BNI Cabang BNI Cabang Karangayu Lisnawati dan Sjaeful Bachri Mantan Pegawai BNI Semarang. Mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, yang juga saudara kandung Murdoko juga pernah diperiksa.

Dari informasi yang dihimpun, pada tanggal 22 September 2006, penyidik Dit Reskrim Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara di hadapan KPK. Pada gelar perkara itu, disampaikan hasil dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 yang dilakukan Bupati Kendal Hendy Boedoro dibantu tersangka Murdoko (Ketua DPRD Jawa Tengah), tersangka Daniel Toto Indiono (mantan Anggota DPRD Jawa Tengah), Warsa Susilo (Mantan Kepala DPKD Kendal),  Sutrimo (mantan Ketua DPRD Kabupaten Kendal), dan Agus Samiaji (mantan Ketua DPRD Kabupaten Kendal).

Lalu, pada tanggal 9 Oktober 2006 pihak Polda Jawa Tengah juga telah menyampaikan surat perihal pelimpahan perkara dan barang bukti pelimpahan penyidikan Korupsi atas nama Hendy Boedoro.

Polda mempertimbangkan adanya hambatan berkaitan dengan birokrasi pengajuan perizinan tertulis kepada Presiden, atas nama tersangka Hendy Boedoro dan ijin Mendagri atas nama Murdoko.

Kasus ini telah menjerat Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. Pada tahun 2007 lalu, keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Hendy dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan masih menjalani masa pidana di LP Klas I Kedungpane, Semarang. Adapun Warsa telah divonis hukuman tiga tahun penjara.
(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved