Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Lumpuhkan Kaki Resedivis Jambret Surabaya

Residivis Polsek Genteng, yang baru keluar akhir tahun 2011, Wanto, 23, harus kembali

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Surya, Haorrahman

TRIBUNNEWS.COM,  SURABAYA - Residivis Polsek Genteng, yang baru keluar akhir tahun 2011, Wanto, 23, harus kembali mendekam di penjara setelah ditangkap Polsek Sidosermo Surabaya, akibat menjambret tas perempuan, milik  Hindung Sri wahyuni.

Wanto terpaksa harus ditembak di betis kaki kirinya, karena hendak lari saat ditangkap. Wanto, dibantu residivis Polsek Kenjeran, yang juga baru keluar akhir tahun lalu.

Keduanya ditangkap saat mencari sasaran di Jalan Sidodadi depan warnet Zona. Selama ini, rekanan jambret tersebut sasarannya memang perempuan. Polisi memang mengincar kawanan penjambret ini. Sebelumnya kawanan ini sering beroperasi di lampu merah Kapasan.

Dari pengakuan tersangka, di Kapasan mereka mendapat kalung 75 gram, yang telah dijual di kawasan Kapas Krampung, dengan Rp 120 ribu/gram. Selain itu, juga pernah mendapat tas merah di Kapas Krampung,  kapas krampng yang berisi uang Rp 800 ribu dan HP, serta di beberapa tempat lainnya.

Kanitreskrim Polsek Simokerto, AKP M Yasin, mengatakan, petugas berhasil menangkap tersangka setelah menerima laporan dari warga.

"Mereka ini tidak kapok, sebelumnya sudah masuk penjara karena kasus yang sama. Kami masih mengejar satu teman korban lainnya, Tofan yang berhasil kabur," kata M. Yasin.

Saat beraksi menurut Yasin, selalu menggunakan motor Yamaha Mio sebagai sarana.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved