Jumat, 3 Oktober 2025

GAPKI Sumut Dukung Perusahaan Sawit Wajib ISPO

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Sumut menyambut baik usaha pemerintah yang mewajibkan perusahaan perkebunan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto GAPKI Sumut Dukung Perusahaan Sawit Wajib ISPO
IST
ilustrasi kebun sawit

Laporan Wartawan Tribun Medan, Fahrizal Fahmi Daulay

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Sumut menyambut baik usaha pemerintah yang mewajibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit di tanah air wajib mendapat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Menurut Timbas Prasat Ginting, Sekretaris GAPKI yang dihubungi Tribun Medan, Jumat (18/5/2012), langkah pemerintah mewajibkan 2.500 perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib ISPO sudah tepat. Kendati demikian Timbas mengingatkan bahwa sertifikasi tidak boleh asal-asalan sehingga bisa membuat lembaga tersebut disegani oleh dunia internasional.

"Indonesia kan sudah keluar dari RSPO (Rountable Sutainable Palm Oil), begitu juga GAPKI yang resmi keluar tahun lalu. Ini membuat perusahaan kelapa sawit tidak wajib bernaung di lembaga RSPO tersebut. Sehingga harapan pengusaha perkebunan kelapa sawit saat ini ada pada lembaga ISPO yang notabene milik Indonesia sendiri,” katanya.

Timbas mengharapkan sertifikasi ISPO nantinya tidak hanya berlaku pada perusahaan besar, namun juga pada perkebunan milik masyarakat yang punya petani kelapa sawit.

Namun ia tidak yakin lembaga sertifikasi minyak kelapa sawit bisa melakukan tugasnya dalam satu atau dua tahun. Sehingga target dalam jangga waktu 2014 perusahaan harus memegang sertifikasi ISPO pasti belum terpenuhi.

"Kalau seluruh perusahaan ditargetkan wajib ISPO dalam waktu satu atau dua tahun tidak bakalan cukup, pasti memakan waktu lebih,” tukasnya.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan lima perusahaan sebagai lembaga sertifikasi minyak kelapa sawit berkelanjutan ISPO. Dengan begitu, seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di tanah air sudah bisa melakukan pengajuan sertifikasi kepada lima perusahaan tersebut.

Kelima perusahaan yang akan menjadi lembaga sertifikasi tersebut yakni, PT Sucofindo, PT Agung Mutu Lestari, PT NUV NORD Indonesia, PT TUV Rheinland Indonesia, serta PT SAI Global Indonesia. Dari lima perusahaan itu, pemerintah juga menetapkan 72 orang auditor.

“Jumlah lembaga sertifikasi akan bertambah. Sebab dari 12 perusahaan, baru lima yang sudah memenuhi syarat," kata Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Rabu (16/5/2012) lalu.

Menurut Gamal, dari 2.500 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, baru 20 perusahaan yang telah mengajukan permohonan sertifikasi. Sertifikat ISPO wajib dipegang oleh perusahaan kelapa sawit tersebut sampai batas waktu akhir tahun 2014 mendatang.

Gamal menambahkan, sejauh ini, pihaknya masih melakukan klasifikasi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Perusahaan yang memiliki nilai grade I hingga grade III, dapat langsung mengajukan sertifikat ISPO ke lembaga sertifikasi. Perusahaan grade IV dan V kami wajibkan untuk meningkatkan kualitasnya terlebih dahulu," imbuhnya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved