KPK Tidak dalam Posisi Sodorkan Justice Collaborator
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam diskusi mengatakan, pihaknya bukan dalam posisi menawarkan peluang Justice Collaborator

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam diskusi mengatakan, pihaknya bukan dalam posisi menawarkan peluang Justice Collaborator sebagai bentuk peringanan bagi tersangka atau terdakwa.
"KPK tidak akan menawarkan hal itu," ujar Bambang dalam diskusi media bertajuk 'Sistem Hukum Justice Collaborator dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi' yang digelar di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2012).
Bambang mencontohkan, pada kasus korupsi cek pelawat, Miranda Goeltom yang kini statusnya tersangka, bisa saja Miranda berperan dan memang berpotensi menjadi Justice Collaborator. Namun, kata Bambang, KPK bukanlah dalam posisi menawarkan hal itu.
"Mudah-mudahan saja Gusti Allah memberikan hidayah kepada Miranda menjadi Justice Collaborator," kata Bambang.
Selain Wakil Ketua KPK, hadir pula Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Mantan Hakim Agung Benjamin Mangkoedilaga memberikan pemaparan seputar Justice Collaborator.