Puluhan Pasangan Mesum di Pantai Selatan Terjaring Razia
Hari Jumat (11/5/2012) pagi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bantul dipenuhi beberapa pasangan tidak resmi
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Hari Jumat (11/5/2012) pagi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bantul dipenuhi beberapa pasangan tidak resmi dan PSK yang terjaring razia rutin yang diadakan di dua tempat terpisah oleh Satsabhara Polres Bantul dan Satpol PP Bantul .
Total ada 50 orang yang diamankan dalam razia yang dilakukan pada Kamis (10/5/2012) petang hingga Jumat (11/5/2012) dini hari. Mereka dicokok dari beberapa hotel di daerah Sewon dan Pantai Parangtritis.
Anton selaku Staf Pidana Umum bidang Tahanan PN Bantul menjelaskan, dari beberapa terdakwa ini dikenai pasal Tipiring dengan denda Rp 352.000 subsider 14 hari kurungan.
"Salah satu terdakwa atas nama Sy terpaksa merelakan satu-satunya Hp merk Cross miliknya untuk dijual dan uangnya dipakai untuk membayar denda perkara," papar Anton.