Pembunuh Tiga Nyawa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Petrus Lewek alias Gulo (28) terdakwa pembunuh berdarah dingin karena telah menewaskan tiga bocah yang terjadi di depan Makassar
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Petrus Lewek alias Gulo (28) terdakwa pembunuh berdarah dingin karena telah menewaskan tiga bocah yang terjadi di depan Makassar Town Square (M Tos) September 2011 lalu, dituntut hukuman pidana penjara selama sejumur hidup.
Hukuman pidana penjara seumur hidup itu berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adnan Hamzah dan Arie Chandra yang dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (10/5/2012).
“Pidana penjara yang menjerat terdakwa itu sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya secara sengaja menghilangkan tiga nyawa sekaligus,” tegas JPU Adnan Hamzah didampingi Arie Chandra, saat membacakan amar tuntutannya di hadapan ketua majelis hakim Jamuka Sitorus, siang tadi.
Menurut jaksa, tidak ada unsur yang dapat meringankan terdakwa asal warga Nusa Tenggara Timur (NTT) ini jika ditinjau berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) saat kasus ini ditangani pihak kepolisian.
“Apalagi terdakwa mengakui segala perbuatan yang dilakukannya,” terang jaksa.
Salah satu unsur yang memberatkan karena banyaknya pasal yang dikenakan kepada terdakwa seperti pasal 340 juncto pasal 65 ayat 1 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Selain itu Petrus juga dijerat dengan beberapa pasal yakni pasal 80 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat serta pasal 354 ayat 1 KUHP dan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan di muka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Inilah beberapa pasal yang memberatkan hukuman terdakwa. Dan yang lainnya adalah perbuatan terdakwa meresahkan warga dan memicu terjadinya isu sara,” tambah Arie yang membacakan amar tuntutan terdakwa secara bergantian.