Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Geledah Venue Balap Sepeda Riau

KPK lembali melakukan penggeledahan untuk lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi atau suap Pekan Olahraga Nasional

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembali melakukan penggeledahan untuk lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi atau suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.

"Hari ini tim masih lanjutkan penggeledahan di venue balap sepeda di Rumbai, Riau," terang Juru Bicara KPK,  Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Kamis (10/5/2012).

Penggeledahan ini, kata Johan, merupakan lanjutan dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan sebelumnya guna mengembangkan penyidikan kasus ini. Kemarin, selain menggeledah bangunan Stadion Utama, tim penyidik KPK juga sempat menggeledah kantor Cabang PT Adhi Karya juga di Pekanbaru.

"Sekarang juga di kantor Adhi Karya divisi Medan," terang dia.
    
Sementara untuk hasil penggeledahan yang dilakukan oleh 4 sampai 6 tim penyidik ini, Johan belum mengetahuinya. Dia bilang sampai saat ini penyidik belum menginformasikannya.

"Saya cek dulu apa saja yang disita. Kalau memang ada nanti saya informasikan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pejabat Riau sebagai tersangka kasus dugaan suap PON Riau. Keduanya orang yang dimaksud  yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Taufan Andoso Yakin.
     
Di awal penyidikan kasus PON Riau, tim KPK juga telah menetapkan empat tersangka pemula. Dua di antaranya anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Bersamanya juga ada mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta Rahmat Syahputra, staf PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved