Bakal Ada Tiga Juta Penganggur karena Permen ESDM 7/2012
Dengan banyaknya pengusaha tambang mineral yang bangkrut, Poltak memprediksi bakal ada tiga juta kepala keluarga yang menganggur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak munculnya Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, banyak pengusaha tambang khususnya mineral, melakukan usaha masing-masing.
Itu disebabkan adanya larangan ekspor bahan mentah, dan pembagian hasil dari pengusaha ke pemerintah pusat.
Menurut Kepala Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Indonesia (Apemindo) Poltak Sitanggang, banyak perusahaan akan gulung tikar.
Dengan banyaknya pengusaha tambang mineral yang bangkrut, Poltak memprediksi bakal ada tiga juta kepala keluarga yang menganggur.
"Kalau ada Permen itu, para pekerja di tambang mau kerja apa. Kami enggak akan punya output," ujarnya di Hotel Kempinski, Selasa (8/5/2012).
Pengusaha, lanjutnya, cenderung menolak memberikan pesangon. Karena, PHK bukan diakibatkan kebijakan perusahaan maupun kegagalan manajemen perusahaan, melainkan akibat langsung dari Permen yang dibuat pemerintah.
"Pemerintah lah yang harus bertanggung jawab akibat dari peraturan yang dibuatnya," papar Poltak. (*)
Berita Nasional Terkini
- Dewi Aryani Salahkan Jero Wacik soal Permen 7/2012
- 33 DPD Golkar Tingkat I Dukung Pencapresan Ical
- Diabaikan Moral Sebagai Tujuan Pendidikan
- Ical dan Akbar Bersalaman Tanpa Saling Pandang