Selasa, 30 September 2025

Bakal Ada Tiga Juta Penganggur karena Permen ESDM 7/2012

Dengan banyaknya pengusaha tambang mineral yang bangkrut, Poltak memprediksi bakal ada tiga juta kepala keluarga yang menganggur.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-inlihat foto Bakal Ada Tiga Juta Penganggur karena Permen ESDM 7/2012
banjarmasin post
Lokasi pertambangan batubara di Kalimantan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak munculnya Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, banyak pengusaha tambang khususnya mineral, melakukan usaha masing-masing.

Itu disebabkan adanya larangan ekspor bahan mentah, dan pembagian hasil dari pengusaha ke pemerintah pusat.

Menurut Kepala Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Indonesia (Apemindo) Poltak Sitanggang, banyak perusahaan akan gulung tikar.

Dengan banyaknya pengusaha tambang mineral yang bangkrut, Poltak memprediksi bakal ada tiga juta kepala keluarga yang menganggur.

"Kalau ada Permen itu, para pekerja di tambang mau kerja apa. Kami enggak akan punya output," ujarnya di Hotel Kempinski, Selasa (8/5/2012).

Pengusaha, lanjutnya, cenderung menolak memberikan pesangon. Karena, PHK bukan diakibatkan kebijakan perusahaan maupun kegagalan manajemen perusahaan, melainkan akibat langsung dari Permen yang dibuat pemerintah.

"Pemerintah lah yang harus bertanggung jawab akibat dari peraturan yang dibuatnya," papar Poltak. (*)

Berita Nasional Terkini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved