Sabtu, 4 Oktober 2025

Malaysia Diduga Jual Organ TKI

Pemerintah Harus Desak Malaysia Tanggung Jawab

Komnas Perempuan meminta pemerintah mendesak Malaysia agar bertanggung jawab atas kematian tiga orang TKI

zoom-inlihat foto Pemerintah Harus Desak Malaysia Tanggung Jawab
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan meminta pemerintah mendesak Malaysia agar bertanggung jawab atas kematian tiga orang TKI asal NTB dan dugaan perdagangan organ tubuh. Mereka juga meminta agar kasus tersebut cepat diselesaikan.

"Pemerintah Malaysia mempunyai kewajiban memikul tanggung jawab atas tindakan polisinya. Pemerintah RI harus mendorong pemerintah Malaysia menyelesaikan kasus ini dan mengadili para pelakunya," ujar Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah dalam siaran persnya, Jumat(27/4/2012).

Komnas Perempuan kata Yuniyanti juga merekomendasikan agar secara bilateral Indonesia dan Malaysia membuat perjanjian tentang Consular Notification untuk menciptakan mekanisme Mandatory Consular Notification (MCN). Isi perjajian bilateral termasuk kewajiban secara timbal balik (reciprocal) untuk memberitahukan situasi dan kondisi WNA kepada pejabat konsulernya yang dilakukan secara cepat dan tanpa ditunda (fast without delay).                                     

Apabila tidak ditangani dengan serius, Komnas Perempuan mengkhawatirkan kasus serupa bisa terjadi pada pekerja migran di luar negeri, apalagi kasus hilang kontak telah sering terjadi.  

Selama ini lanjut Yuniyanti, mekanisme verifikasi terhadap hak maupun keberadaan pekerja migran selama proses pemulangan ke tanah air, sangat lemah. Dari hasil pemantauan Komnas Perempuan, pekerja migran mengalami berbagai macam pelanggaran antara lain kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, seksual dan psikis, eksploitasi yang meliputi eksploitasi seksual dan kerja, diskriminasi dan kriminalisasi.

Komnas Perempuan juga menemukan fakta bahwa pekerja migran yang pada awalnya berdokumen lengkap bermetamorfosis menjadi pekerja tidak berdokumen akibat berbagai pelanggaran dan perlakuan tidak menyenangkan yang dia dapatkan di rumah majikan.

"Ketika status pekerja migran tidak berdokumen maka akan semakin rentan menjadi korban, dan potensial terancam menjadi korban eksploitasi, termasuk pencurian organ tubuh," jelasnya.                                                          .
Dengan telah diratifikasinya konvensi Migran 1990, semestinya posisi tawar Indonesia bisa lebih kuat dalam berdiplomasi mengupayakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran. Pada level kebijakan di dalam negeri, perubahan UU 39/2004 tentang PPTKILN dapat menjadi payung hukum yang menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak pekerja migran.

Tragedi yang dialami oleh ketiga pekerja migran yang tewas di Malaysia berpotensi berulang pada pekerja migran lainnya, baik laki-laki maupun perempuan.

"Oleh karenanya, yang dapat dilakukan oleh Malaysia sebagai Negara penerima ketika terjadi kasus serupa, adalah memberitahukan secepatnya kepada perwakilan RI baik Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal atas kondisi yang terjadi. Dengan demikian dapat dilakukan kerjasama untuk melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan atas kasus tersebut," jelas Yuniyanti.

Hal ini didasarkan pada Pasal 37 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler yang dinyatakan antara lain bahwa dalam hal kematian warga Negara dari Negara pengirim, instansi berwenang Negara penerima berkewajiban memberitahukan secepatnya kepada perwakilan konsuler dari warga Negara yang meninggal tersebut.

"Belajar dari banyak pengalaman serupa dan kasus ketiga TKI yang terjadi, KBRI maupun Konsulat Jenderal RI sudah sepatutnya secara pro-aktif melakukan tindakan cepat, sehingga penanganan, penyelidikan, dan penyidikan dapat dilakukan dengan segera. Menurut Pasal 5 Konvensi Wina 1963 disebutkan antara lain bahwa tugas konsuler adalah melindungi kepentingan Negara pengirim dan kepentingan warga negaranya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved