Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU KPK

ICW: DPR Tidak Serius Revisi UU KPK

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menegaskan bahwa DPR tidak serius dalam melakukan revisi UU KPK.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto ICW: DPR Tidak Serius Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS.COM/NURMULIA REKSO
Aktivis ICW Tama S Langkun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menegaskan bahwa DPR tidak serius dalam melakukan revisi UU KPK.

"Kalau DPR ingin melakukan revisi, harus ada bahan riset dulu. Jika sudah, apa DPR sudah mengumumkan ke publik," ujar Tama dalam diskusi bertajuk 'Revisi UU KPK: kebutuhan atau Kemunduran' yang digelar di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2012).

Tama menjelaskan, selama ini memang DPR sudah melakukan studi banding ke luar negeri beberapa kali untuk melihat pemberantasan korupsi di negara lain.

Namun, lanjut Tama, studi banding yang dilakukan DPR tersebut tidak banyak yang membuahkan hasil dan dipublikasi ke publik.

"Dari studi banding sebanyak itu, hanya tiga yang dipaparkan ke publik," tandas Tama.

Untuk itu, Tama memberikan saran, sebaiknya DPR tidak perlu melakukan Revisi UU KPK. Sebaiknya, kata Tama, Instansi KPK sendiri harus diperkuat agar kinerja KPK menjadi maksimal.

"Penguatan instansi KPK tersebut seperti penambahan aparat penegak hukum dalam tubuh KPK sehingga mampu mengcover kasus-kasus sampai ke daerah," kata Tama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved