24 Proyek Tol Tak Dikerjakan Terbentur Izin Lahan
Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menjelaskan bahwa ada 24 proyek jalan tol tidak berkembang, karena
24 Proyek Jalan Tol Daerah Tak Bergerak Karena Izin Lahan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menjelaskan bahwa ada 24 proyek jalan tol tidak berkembang, karena ada kekhawatiran pemerintah daerah melanggar ketentuan baru terkait pemberian izin dan pembebasan lahan.
Pasalnya peraturan yang mengatur pembebasan lahan yang diatur dalam Peraturan Presiden pasal 59 UU No 2 tahun 2012, sampai kini belum selesai.
"Hingga saat ini Peraturan Presiden atau Perpres yang membahas pembebasan lahan belum selesai," ujar Ketua Kompartemen Tol Dalam Pelaksanaan ATI, Tri Agus dalam konferensi pers di Bakrie Tower, Senin (16/4/2012).
Menurut Tri Agus, dari 24 ruas jalan tol di daerah, sebagian proyek pembangunan jalan tol harus dihentikan. Kalau Perpres mengenai pembebasan lahan belum diselesaikan, proyek pembangunan jalan tol dianggap melanggar aturan.
"Ada beberapa ruas yang memang terpaksa berhenti, karena pemerintah daerah setempat tidak mau berisiko kena masalah legal," papar Tri Agus.
Tri mengharapkan agar dalam masa peralihan UU lama ke UU baru dalam proses tidak diulang dari awal tahapan lagi sesuai aturan UU yang baru.