Nama Askes dan Jamsostek Akan Berubah
Pihak yang terkait dengan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Laporan Wartawan Tribunn Jambi, Fendry Hasari
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI – Pihak yang terkait dengan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai melakukan langkah untuk mewujudkan badan tersebut. Seperti kemarin (28/3/2012), Dewan Jaminan Sosial Nasional menyosialisasikannya di ruang pola kantor Gubernur Jambi.
Pembentukan BPJS diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ini akan meleburkan dua BUMN yakni Askes dan Jamsostek.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, DR Chazali H Situmorang mengatakan, badan ini bersifat nirlaba. Dia menjelaskan, nantinya Askes menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Walaupun demikian, aset masing-masing tidak akan hilang hanya perpindahan saja,” katanya. Ia melanjutkan, bahwa setiap warga yang ikut iuran BPJS akan menjadi pemegang saham.
Ia menambahkan, pada 2014 PT Askes sudah berganti menjadi BPJS Kesehatan. Sementara Jamsostek status hukumnya berubah tapi diberikan waktu tambahan satu tahun untuk masa transisi. Alasannya, persoalan Jamsostek tidak semudah dengan Askes.
Selama ini, Jamsostek hanya ada dimana yang banyak pekerja. Sekarang karena cakupannya pekerja formal dan nonformal maka harus ada di kabupaten dan kota,” katanya.
Direktur Renbang dan Informasi PT Jamsostek Myra SR Asnar menuturkan sangat siap untuk menjadi BPJS. Mereka sudah membentuk tim internal yang tergabung Jamsostek dengan Askes.
"Kita akan selalu berkoordinasi soal JPK ini, kita mengharapkan layanan yang bagus sekarang ini tidak dikurangi, karena produk JPK Jamsostek sudah lengkap, kita juga meminta tambahan layanan lainnya sehingga peserta dapat menikmati pelayanan yang bagus," ungkapnya.