Partai NasDem: Verifikasi Parpol Harus Diberlakukan Sama
Partai Nasdem Minta Proses Verifikasi Parpol Diberlakukan Sama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febrianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem, berharap Rancangan Undang-undang Pemilu yang saat ini tengah digodok di DPR, dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2014 mendatang.
Menurut Ketua Umum Partai Nasdem, Rio Capella, dalam siaran persnya, Senin (19/3/2012), salah satu persoalan yang disoroti pihaknya dalam RUU Pemilu, adalah ketentuan proses verifikasi terhadap Partai Politik (Parpol), peserta Pemilu.
Ia menuturkan, partainya berharap proses verifikasi harus berlaku sama terhadap semua partai politik yang akan mengikuti Pemilu Legislatif, tanpa membedakan apakah partai bersangkutan merupakan partai yang telah memiliki perwakilan, atau apakah partai bersangkutan merupakan partai yang telah memiliki perwakilan di parlemen (lolos PT) ataupun partai non parlemen (tidak lolos PT) maupun partai baru.
"Proses verifikasi kiranya harus berlaku sama terhadap seluruh Parpol yang akan mengikuti Pemilu legislatif tanpa membedakan apakah partaai bersangkutan telah lolos PT ataupun tidak dan partai baru," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Rio, telah bersurat kepada Ketua DPR RI, yang ditembuskan kepada Ketua Pansus Undang-undang Pemilu, Ketua-ketua Fraksi DPR RI, Ketua MK, Menkumham serta Ketua MA, dan memberikan masukan hukum berkenaan dengan proses pembahasan tersebut.
Masukan itu berkaitan dengaan pasal mengenai perubahan atas Pasal 8 ayat 2 UU No 10 Tahun 2008 mengenai keikutsertaan pemilu otomatis bagi partai politik yang telah lolosparlementart threshold (PT) pada Pemilu sebelumnya dan berkaitan dengan Pasal 9 mengenai penelitian keabsahan Parpol oleh KPU.
Dijelaskannya, dalam Undang-undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik, secara jelas menyebutkan syarat-syarat baru yang memiliki konsekuensi teknis di lapangan. Menurut Rio, Pasal 3 ayat 2 (c) menyebutkan bahwa kepengurusan pada setiap provinsi (100%) dan paling sedikit 75 % dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi bersangkutan dan paling sedikit 50 % dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota bersangkutan. "Pasal ini jelas memiliki konsekuensi teknis bagi partai politik yang diverifikasi dengan dasar UU No 2 Tahun 2008 yang memiliki jumlah struktur kepengurusan lebih rendah dibanding UU No 2 Tahun 2011," ucapnya.
Partai NasDem tegasnya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila DPR tetap mempertahankan pasal tersebut.
Sementara itu Sekertaris Jendral (Sekjen) partai NasDem Ahmad Rofik, meminta seluruh fraksi di DPR RI memperhatikan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dalam menyusun RUU Pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Atas dasar itu menurutnya, UU Pemilu yang akan disahkan oleh DPR RI harus merujuk pada UU No 2 Tahun 2011 serta mendapat penelitian keabsahan oleh KPU haruslah meliputi seluruh partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2014, mengingat asas persamaan dan perlakuan non diskriminatif di hadapan hukum.