KJRI Tawau Didesak Atasi Persoalan Biaya Kargo
KJRI Tawau, Sabah, Malaysia diminta turun tangan mengatasi persoalan penggunaan jasa kargo terhadap penumpang kapal rute Tawau-Nunukan.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau, Sabah, Malaysia diminta turun tangan mengatasi persoalan penggunaan jasa kargo terhadap penumpang kapal rute Tawau-Nunukan yang membawa barang lebih dari 40 kilogram.
Ketua LSM Panjiku Mansyur Rincing mengatakan, KJRI Tawau punya tanggungjawab untuk mendesak pemerintah lokal di Tawau agar mencabut kebijakan yang merugikan warga negara Indonesia (WNI), khususnya bagi mereka yang akan pulang ke kampung di Indonesia.
Menurutnya, dengan membebankan biaya kargo maka WNI yang pulangke kampung harus mengeluarkan biaya yang lebih besar.
“Sudah seharusnya KJRI ikut turun tangan, mendesak agar kebijakan itu dibatalkan. Jangan persoalan ini dibebankan lagi kepada Pemkab Nunukan, karena ini sudah menyangkut kebijakan antara negara. Yang punya kewenangan pemerintah pusat sehingga KJRI sebagai perpanjangan tangan pusat di luar negeri, harus ikut terlibat,” katanya di Nunukan, Kamis (15/3/2012).
Mansyur menilai KJRI terkesan hanya senang menikmati keuntungan dari WNI yang bekerja di Malaysia. Namun ketika ada masalah, justru lepas tangan.
“Kita ambil contoh, proses pengurusan dokumen TKI, KJRI tidak rela kalau TKI illegal dipulangkan ke Nunukan. Mereka justru memproses TKI illegal di Tawau, karena ada uangnya. Tapi kalau ada masalah Nunukan yang kena getahnya. Orang gila, TKI deportasi, dan kebijakan yang merugikan WNI justru dibebankan kepada Pemkab Nunukan,” ujar Mansyur.
Terhadap penggunaan kapal kargo untuk pengangkutan barang penunmpang, Bupati Nunukan Basri juga telah menyampaikan keberatan.
Ia khawatir akan dampak sosial dari kebijakan yang merupakan WNI dimaksud. Karena itu Basri meminta pihak Administrator Pelabuhan Nunukan tidak secara sepihak mengambil keputusan menyikapi surat Jabatan Laut, Tawau, Malaysia.