Unit PPA Harus Dipisahkan Dari Satreskrim di Tiap Polres
atuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tiap Polres harus dipisah dari satuan reserse dan kriminal
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lambannya penanganan kasus terhadap kekerasan yang dialami perempuan dan anak-anak membuat Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait berkomentar mengenai satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Menurutnya satuan tugas tersebut bekerja tidak maksimal karena berada di bawah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim).
Unit PPA yang berada berkedudukan di setiap Kepolisian Sektor (Polsek), secara struktur seharusnya berdiri sendiri.
"Bagaimana mau maksimal, kalau secara struktur, dan penugasan masih dibawah Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal)," ujar Arist saat ditemui Tribunnews.com dikantornya, Kamis (16/2/2012).
Aris juga mengaku khawatir bila struktur unit PPA masih bawah Satreskrim, polisi akan menggunakan pendekatan kriminal pada penyelesaian kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
"Jika dibentuk, Kasat khusus PPA, harus profesional, bukan buangan dari satuan lain. Dia harus punya pengetahuan tentang prinsip-prinsip perlindungan anak. Sehingga PPA ini menjadi sesuatu yang bergengsi," lanjutnya.
Komnas PA juga berharap hal tersebut menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memisahkan struktur tersendiri bagi satuan PPA di tingkatan Polres agar penyelesaian kasus anak di bawah umur bisa berjalan maksimal dan fokus.