Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Bank

Malinda Dee Hadapi Tuntutan Hari Ini

Inong Melinda Dee alias Malinda Dee akan mendengarkan tuntutan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Malinda Dee Hadapi Tuntutan Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Malinda dee menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (8/11/2011). Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Inong Melinda Dee alias Malinda Dee akan mendengarkan tuntutan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2012), atas kasus penggelapan dana nasabah Citibank.

Mantan Senior Relation Manager Citibank itu melakukan proses transfer dilakukan dalam rentang waktu Februari 2007-Februari 2011. Dengan total ada 117 kali transaksi transfer yang terdiri dari 64 kali transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.065.650. Sedangkan 53 transaksi dalam dolar AS dengan nilai 2.082.427 dolar AS.

Uang yang diduga hasil penggelapan ini ditransfernya ke sejumlah rekening milik sang adik, Visca Lovitasari dan suami adik iparnya, Ismail bin Janim. Selanjutnya, juga ditransfer ke rekening Andhika Gumilang alias Juan Ferrero, suami sirihnya.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa Malinda Dee dianggap melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7/1992 jo UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 3 ayat (1) huruf b UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved