Kamis, 2 Oktober 2025

Kombat Tolak Tambang Mangan di Rafae

Sekitar 50 warga masyarakat Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Belu bersama aktivis LSM, organisasi PMKRI mendatangi DPRD Belu.

Editor: Romualdus Pius

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Hayon

TRIBUNNEWS.COM,ATAMBUA - Sekitar 50 warga masyarakat Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Belu bersama aktivis LSM, organisasi PMKRI Kabupaten Belu tergabung dalam Koalisi Masyarakat Belu Anti Tambang (Kombat), Sabtu (11/2/20112) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu.

Kombat yang dikoordinir, Pater Pieter Bataona, SVD dan Theodorus F Seran, menolak kegiatan usaha pertambangan mangan oleh CV Alam Jaya dan PT JAPS Group.

Selain itu, koalisi dalam kajian terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) milik perusahaan dimaksud diduga cacat hukum.

Pantauan Pos Kupang, Sabtu (11/2/2012), kehadiran  warga bersama komponen lainnya di gedung DPRD Belu secara damai. Ada juga rohaniwati dan aktivis lembaga swadaya (LSM) turut serta dalam aksi damai ini. Kehadiran mereka diterima Ketua DPRD Belu, Simon Guido Seran dan beberapa anggota dewan lainnya.

Dalam audiensi dengan Ketua, Wakil Ketua dan Komisi C DPRD Kabupaten Belu, serta Pemkab Belu yang diwakili oleh Kepala Bidang di Badan Lingkungan Hidup (BLH), Yustina Oan dan kepala Bidang Potensi Pertambangan Dinas Pertambangan Kabupaten Belu, Yasintus Leki.

Perwakilan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Theodorus F Seran, menegaskan, kelompok masyarakat Desa Rafae yang peduli dan cinta akan lingkungan hidup, menyatakan sikap secara tegas untuk menolak kehadiran PT. JAPS Group untuk melakukan penambangan mangan.

Dasar penolakan ini karena hak-hak rakyat tidak dihargai, embung masyarakat rusak termasuk warga kesulitan mencari pakan ternak karena ladang rumput telah menjadi lahan pertambangan.

“Kami menolak tegas penambangan mangan di Rafae karena hak-hak masyarakat tidak dihargai, embung-embung masyarakat menjadi rusak dan masyarakat kesulitan untuk mencari pakan ternak karena ladang rumput sudah menjadi lahan pertambangan. Untuk kitu kami meminta agar perusahaan ini segera menghentikan usaha pertambangan di daerah itu,” tegas Theo Seran.

Sementara Koordinator Koalisi Masyarakat Belu Anti Tambang, Pater Pieter Bataona,SVD mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) milik CV. Alam Jaya. Dari hasil  analisa itu, Amdal tersebut diduga cacat hukum.

“Hasil telaahan kami, Amdal penambangan mangaan di Rafae milik CV. Alam Jaya cacat hukum. Selain karena banyak copy paste, dalam Amdal tersebut juga merekayasa peran aktif masyarakat,” kata  Pater Pieter.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved