Sabtu, 4 Oktober 2025

Taswem: Bachtiar Chamsyah Bisa Saja Ditahan Lagi

Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, yang telah dibebaskan karena masa tahanannya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Taryono
zoom-inlihat foto Taswem: Bachtiar Chamsyah Bisa Saja Ditahan Lagi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (22/3/2011). Pada sidang ini, majelis hakim memvonis Bachtiar satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan impor sapi, sarung, dan mesin jahit di Departemen Sosial pada tahun 2004-2008

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, yang telah dibebaskan karena masa tahanannya habis, bisa saja ditahan kembali, keputusannya tergantung hasil kasasinya di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Ka Kanwil Kemenkum HAM) DKI Jakarta Taswem Tarib. "Tergantung hasil kasasi, bisa saja dimalah menjadi warga binaan," tuturnya di Rutan Cipinang, Selasa (24/1/2012).

Taswem menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami sudah berkoordinasi, mulai dari surat tertulis, menelepon, dan memberikan pesan singkat kepada JPU," jelasnya.

Seperti yang diketahui Bacthiar Chamsyah telah bebas setelah menjalani 1 tahun 8 bulan penjara dengan dan denda Rp 50 Juta, sejak Minggu, 22 Januari 2012 lalu. Bachtiar Chamsyah divonis  oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena terbukti bersalah dalam kasus pengadaan mesin jahit, kain sarung, sapi impor di Departemen Sosial, pada 22 Maret 2011 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK kemudian mengajukan kasasi melalui Pengadilan Tinggi Jakarta ke MA. Namun hingga Bachtiar bebas sampai dengan hari ini, putusan kasasi yang diajukan JPU belum diputuskan oleh pihak MA, apakah ditolak atau diterima.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved