Banyak Kontraktor Lalai Bayar Premi Jamsostek
Banyak kontraktor di NTT yang melalaikan kewajibannya membayar premi jamsostek.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa
TRIBUNNEWS.COM,RUTENG - Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sudah banyak memberi manfaat langsung kepada pekerja proyek yang mengalami cacat bahkan meninggal dunia ketika musibah di lokasi kerja. Namun tak sedikit pula perusahaan kontraktor di NTT yang melalaikan kewajibannya membayar premi jamsostek.
Demikian diungkapkan Kepala PT Jamsostek Cabang NTT, Ainul Kholid, dan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Manggarai, Viktor Madur, kepada Pos Kupang pada penyerahan santuan kematian dan sosialisasi jamsostek, Sabtu (17/12/2011) di Aula Efata, Ruteng.
Ainul menegaskan bahwa kontraktor yang mempekerjakan tenaga manusia untuk suatu proyek konstruksi wajib menyetor premi jamsostek pada saat dia mengajukan surat perintah mulai kerja (SPMK). Kenyataannya, kewajiban yang diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2009 dengan sanksi Rp 50 juta jika tak bayar premi itu belum sungguh-sungguh dipatuhi.
Kontraktor yang melalaikan kewajiban itu, demikian Ainul, ditegur langsung oleh dinas sosial dan tenaga kerja. Dasar hukumnya sudah ada mulai dari UU sampai dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 15 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi di NTT.
Sampai Desember 2011, Jamsostek NTT sudah merealisasikan pembayaran berbagai santunan sekitar Rp 13 miliar.
“Resikonya kalau terjadi musibah pada saat dia bekerja, maka perusahaan itu wajib menanggung biaya kepada tenaga kerja itu. Nilainya bisa setara dengan kalau dibayarkan oleh PT Jamsostek,” kata Ainul.