Edarkan Sabu, Oknum Brimob di Aceh Ditangkap
Dua warga ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Singkil, Kamis (17/11/2011) sore terkait pengedaran sabu-sabu.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia,Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM,ACEH - Dua warga ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Singkil, Kamis (17/11/2011) sore terkait pengedaran sabu-sabu.
Kedua warga itu adalah Nurdin Idris (31), penduduk Desa Senebuk Aceh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Aceh Jeumpa (Bireuen, red) dan Briptu MA Hutagalung, anggota Satuan Brimob Sub Den I Detasemen C Pelopor Kompi Trumon, Aceh Selatan.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti lima paket sabu seberat 7,39 gram.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Helmi Kwarta, melalui Kasat Narkoba AKP Sutrisman, kepada Serambinews.com, Jumat (18/11/2011) mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumah kos, Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kami kembangkan seterusnya dilakukan penangkapan bersama barang bukti," kata Sutrisman.
AKP Sutrisman merincikan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka masing-masing, lima paket sabu, berat keseluruhan 7,39 gram, pipet berbentuk sendok, kotak rokok dji sam soe, alat penghisap terbuat dari botol aqua, timbangan digital tanpa merk dan mancis yang sudah di pasang jarum.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres guna proses lebih lanjut," ujar Sutrisman.
Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Singkil juga telah menangkap oknum polisi yang kedapatan memakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami sedang melakukan pengembangan, nanti dikabari hasilnya," kata Sutrisman.