Rabu, 1 Oktober 2025

Diduga Mengeroyok, Enam Oknum Brimob Dilaporkan ke Polsek

Muhammad Yusuf (35) warga Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, melaporkan enam anggota Provos Brimob yang diduga mengeroyoknya

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Diduga Mengeroyok, Enam Oknum Brimob Dilaporkan ke Polsek
Tribunnews.com
ilustrasi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Muhammad Yusuf (35) warga Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, melaporkan enam anggota Provos Brimob yang diduga mengeroyoknya ke Polsek Tamalate, Makassar, SUlawesi Selatan, Rabu (11/5/2011) siang.

Akibat pengeroyokan tersebut Yunus mengalami luka memar pada bagian kepala dan tangannya.

Kejadian berawal ketika muhammad Yunus sedang melintas di depan warungnya dan melihat warga mengerumuni  kendaraan Provos Brimob terparkir di dekat warung tersebut. Ia pun berhenti dan untuk mengetahui kunjungan Provos Bromob tersebut.

Setiba di warungnya, Ia pun mempertanyakan maksud keberadaan enam anggota Provos Brimob di warungnya. mereka kemudian menjelaskan bahwa mereka ingin menagih utang milik iparnya yang lima bulan telah menunggak setelah mengambil alat pendingin di PT Astra Multi Finance.

Para anggota Provos Bromob yang dirahasiakan namanya oleh Polsek Tamalate menganggap kedatangan Yusuf hanya untuk mencampuri urusan mereka. " Mereka kemudian menggertak dan memaksa saya meninggalkan warung itu " jelas Yusuf.

Yusuf kemudian menjelaskan bahwa warung tersebut adalah miliknya. Sejumlah anggota Provos Bromob yang berkantor di Kelurahan Pabaeng-baeng, merasa ditantang kemudian memukuli Yusuf.

Tidak terima dengan pukulan mereka, Yusuf kembali menyerang tetapi gagal karena kedua tangannya telah dipegang lebih dahulu oleh kawanan Provos Bromob lainnya. Mereka lalu mengeroyoki Yusuf.

Yusuf kemudian melepaskan diri dan masuk ke dalam warungnya mengambil pisau dapur. Aksi Yusuf yang ingin menyerang anggota Provos Brimob digagalkan oleh keluarganya yang meminta Yusuf untuk menahan amarahnya. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Tamalate.

Keenam pelaku pengeroyokan lalu digiring ke Polsek Tamalate untuk diproses. Mereka kemudian dilaporkan ke Markas Komando Brimob untuk menerima sanksi.

Menurut Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Polisi Johny Wainal Usman, pihaknya akan menindak anggota Kepolisian yang terlibat pada penyerangannya itu.

Ia juga menambahkan bahwa Kepolisian merupakan pengayom masyarakat bukan tukang tagih. " Kami akan menindak polisi yang terlibat mengaih utang piutang, " jelas Johny.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved