35 WNI di Malaysia Menunggu Vonis Mati
Sebanyak 408 Warga Negara Indonesia terlibat kasus narkoba di berbagai negara 35 diantaranya kini tengah menunggu eksekusi setelah di vonis mati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 408 Warga Negara Indonesia terlibat kasus narkoba di berbagai negara, 35 diantaranya kini tengah menunggu eksekusi setelah di vonis mati oleh pengadilan setempat.
Menurut Direktur Narkotika Alami Deputi Bidang Pemberantasan Alami, Badan Narkotika Alami (BNN) Beny Mamoto, saat ditemui di kantor BNN, Senin (24/01/10), menuturkan bahwa sebagian besar WNI yang terlibat kasus narkoba ada di Malaysia.
"Tiga puluh lima WNI yang menunggu vonis mati juga semuanya ada di Malaysia" ungkapnya.
Di Indonesia sendiri, sekitar sepuluh tahun terakhir terdapat 58 warga negara asing yang telah di vonis mati, namun hingga kini belum juga dieksekusi. Sebagian besar terpidana tersebut adalah berasal dari Nigeria, yang berjumlah dua belas orang, dan diikuti oleh China yang berjumlah enam orang. Sedangkan sejak dua tahun terakhir baru dua orang yang dieksekusi mati.
Menurut Beny, penundaan eksekusi mati tersebut cukup merugikan pemberantasan narkoba, pasalnya terpidana dapat saja menjalankan operasinya dari dalam penjara, sehingga ia memiliki uang untuk membeli hukum, sehingga dapat saja terpidana tersebut lolos dari hukuman mati.
Lebih lanjut Beny menjelaskan, bahwa banyak juga terpidana narkoba yang kedapatan membawa narkoba diatas 5gr, namun hanya mendapat hukuman kurang dari sepuluh tahun penjara. Padahal menurut undang-undang no 113 no 35 tahun 2009, kepemilikan narkoba diatas 5gr dapat dikenakan sanksi hukuman mati.
"Untuk itu kita juga memantau jalannya peradilan, untuk mengetahui apakah terjadi tindak kolusi, maupun konspirasi terkait vonis pelaku pengedar narkona" imbuhnya.