Kamis, 2 Oktober 2025

Penangguhan Penahanan Anggota BIN Dikabulkan

Mantan anggota DPRD Batam periode 2004-2009 Mochamad Kholiq Widiarto akhirnya dapat menghirup udara bebas. Polsek Sekupang, Batam, mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan amunisi ilegal tersebut.

Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto

TRINBUNNEWS.COM, BATAM - Mantan anggota DPRD Batam periode 2004-2009 Mochamad Kholiq Widiarto akhirnya dapat menghirup udara bebas. Polsek Sekupang, Batam, mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan amunisi ilegal tersebut.

"Saat ini penahanannya kita tangguhkan. Kholiq (anggota DPRD) sudah berada di luar. Pemeriksaaan juga sudah selesai," ungkap Kapolsek Sekupang, AKP I Dewa Nyoman Surya Negara melalui sambungan telepon, Selasa (27/4/2010).

Dewa mengatakan, alasan penangguhan karena senjata api milik Kholiq dinyatakan masih ada izin oleh pihak Baintelkan Mabes Polri. "Baintelkam menyatakan surat izin kepemilikan senjata api Kholiq masih berlaku," terangnya.

Baintelkam juga mengklarifikasi bahwa Kholiq memang tercatat sebagai agen Badan Intelijen Negara (BIN). Rumor Kholiq sebagai agen BIN sebenarnya sudah beredar ketika yang bersangkutan masih diperiksa di Polsek.

Pengacara Kholiq, Nopriansyah SH, sebelumnya pernah mengklarifikasi hal tersebut. Namun Nopriansyah meralat kembali ucapannya. Dia mengatakan bukan anggota BIN, melainkan anggota Perbakin.

Tapi belakangan status Kholiq sebagai agen BIN terbukti setelah surat keterangan dari Baintelkam membenarkan hal tersebut. Dari sini lah Kholiq sepertinya punya posisi menguntungkan. Kholiq sebenarnya mengakui bahwa senjata api yang ia miliki jenis Revolver S&W sudah dikembalikan sejak tahun 2008. Namun polisi tetap menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran Undang-undang Darurat karena polisi menemukan belasan amunisi aktif di rumahnya.

Polisi sepertinya juga tidak mau gegabah. Pihak Polsek Sekupang pun melibatkan anggota Jihandak Brimob Polda Kepri untuk memeriksa keaktifan amunisi milik Kholiq. Selain itu Polsek juga menunggu surat keterangan dari Mabes Polri mengenai regulasi pengembalian senpi. Perlu diketahui senjata milik Kholiq merupakan keluaran Mabes.

Kholiq pun awalnya mengakui kekhilafannya mengembalikan senpi tersebut, sehingga amunisinya terlupakan. Tapi yang bersangkutan tetap bersikeras bahwa walaupun senpi telah dikembalikan, namun izin kepemilikannya masih diperpanjang.

Sebagaimana diungkapkan Kapolsek Sekupang, keberadaan amunisi Kholiq yang terbukti aktif pun dinyatakan sebagai hal yang membahayakan karena masih bisa meledak.

Keberadaan amunisi tanpa senpi memang janggal. Amunisi ini terbongkar setelah Kholiq diduga sempat mengancam menembak seorang bhiksu di Tiban, beberapa waktu lalu. Keduanya sempat berselisih namun akhirnya berdamai. Akan tetapi hal tersebut tidak membuat Kholiq terlepas dari jeratan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved