Ditahan KPK, Mantan Menteri Kesehatan Ini Merasa Dikriminalisasi
Siti Fadilah Supari ditahan di Rutan Pondok Bambu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016) petang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Kesehatan (2004-2009), Siti Fadilah Supari, atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan pada 2007.
Siti Fadilah Supari ditahan di Rutan Pondok Bambu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016) petang.
Siti Fadilah Supari mengatakan, penahanan oleh pihak KPK ini tidak adil dan kriminalisasi. Sebab, banyak kasus korupsi yang lebih besar di KPK namun belum tertangani.
Kasus korupsi yang menjerat Siti Fadilah Supari merupakan pengembangan atas kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2007 senilai Rp17,18 miliar yang menjerat bekas anak buahnya, Rustam Syarifudin Pakaya.
Saat itu, Rustam Syarifudin Pakaya menjabat sebagai Kepala Pusat Penanggulan Krisis Kementerian Kesehatan diduga melakukan korupsi dengan korporasi sehingga merugikan negara sampai Rp22 miliar dalam pengadaan alkes pada 2007.
Hasil korupsi alat kesehatan tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan pada saat itu sebesar Rp1,27 miliar dalam bentuk cek perjalanan (traveller cheque) Bank Mandiri.
Sejumlah cek yang diterima Siti itu adalah bagian dari 212 lembar cek senilai Rp4,97 miliar yang diterima oleh Rustam dari PT Graha Ismaya sebagai imbalan penunjukan perusahaan pengadaan alkes.
Diduga sebagian cek perjalanan Bank Mandiri yang diterima oleh Siti telah diinvestasikan ke usaha kelapa sawit melalui adiknya, Rosdiah Endang.
KPK telah menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka untuk kasus korupsi alkes ini sejak April 2014.
Selain kasus tersebut, Siti Fadilah Supari juga dijerat atas kasus pengadaan alkes buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kementerian Kesehatan pada 2005 senilai Rp15,5 miliar yang ditangani Bareskrim Polri.
Kasus tersebut telah disupervisi KPK dan dijadikan satu berkas perkara dengan kasus alkes 2007.(*)