Diduga Terima Suap, Iptu SS Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kuala Kampar
Guntur menerangkan, Iptu SS terjaring dalam operasi bersih yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang anggota Polri, Iptu SS resmi dicopot dari jabatan Kapolsek Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau lantaran diduga menerima suap.
"Iptu SS resmi dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Iptu Suhermansyah sebagai Kapolsek Kuala Kampar Polres Pelalawan,"Kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Mapolda Riau, Jumat (21/10/2016).
Guntur menerangkan, Iptu SS terjaring dalam operasi bersih yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Kasus itu bermula dari laporan salah seorang pemilik barang impor dari luar negeri yang masuk melintasi perairan melintasi Kuala Kampar Kampar dan mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi.
Pemilik barang mengaku sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum polisi itu, namun kemudian diminta kembali sejumlah uang.
"Akhirnya pemilik kapal dan barang melaporkan kepada Propam yang kemudian di tindak lamjuti," katanya.
Jalur peraiaran Kuala Kampar merupakan salah aatu jalur peraiaran yang rawan penyeludupan barang seperti bawang, miras, rokok dan produk makanan lainnya.
Saat ini Iptu SS masih menjalani pemreksaan oleh Bidang Propam Polda Riau.
"Statusnya masih terperiksa dan masih diperiksa intensif oleh Propam," terangnya.
AKBP Guntur menambahkan selama dalam opersi bersih yang digelar Polda Riau selama priode Agustus-Oktober 2016, tercatat totol ada 16 oknum polisi yang diamankan dalam kasus pungutan liar.
Sebelum Iptu SS, ada15 oknum polisi yang telah diamankan terlebih dahulu.
Sebanyak 15 oknum itu di antaranya, empat oknum Satlantas Polresta Pekanbaru masing-masing inisial Bripka S, Bripka ES, Aiptu MR dan Birgadir GD.
Selanjutnya dua oknum Polsek Rumbai, Pekanbaru adalah Brigadir IH dan Brigadir DY.
Kemudian oknum Satlantas Polres Bengkalis Bripka MM dan Bripka AP, dan Aiptu SK yang menjabat sebagai Kepala Pos Polisi di Desa Bukit Kerikil, yang ditangkap atas dugaan menerima setoran para perambah hutan.
Berikutnya oknum dari Satlantas Polres Siak Brigadir AS dan Brigadir AR.
Serta tiga oknum dari satuan Dirlantas Polda Riau Aiptu Md, Brigadir Rm serta oknum PJR Brigadir DI.
Sebanyak 16 orang oknum yang didugaterlibat pungki itu terancam mendapatkan saksi berupa saksi disiplin atau pidana.
"Saksi minimal bisa berupa tindakan disiplin dan bisa juga saksi pidana umum hingga pemecatan dari anggota Polri," tegasnya. (*)