Ribuan Kulit Ular dan Biawak serta Harimau dan Buaya Diamankan di Polda Jambi
Jajaran Polda Jambi membongkar sindikat pengepul kulit satwa dilindungi berikut barang bukti.
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Jajaran Polda Jambi membongkar sindikat peng-offset kulit satwa dilindungi berikut barang bukti.
Pengepul berinisial EK langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, barang bukti yang diamankan yakni dua lembar kulit harimau Sumatera, tiga lembar kulit buaya muara, serta 2.600 lembar kulit ular dan biawak.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (18/10).
Sebelum dilakukan penangkapan, kata Yazid, pihaknya sudah lama melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka.
"Tersangka baru satu orang. Namun akan terus kita kembangkan, karena diduga ini merupakan sindikat," ujar Yazid kepada wartawan, Kamis (20/10/2016).
"Hasil pemeriksaan, ada yang memasok barang bukti kepada tersangka," tandasnya.(*)