Minggu, 5 Oktober 2025

Tertangkap di Rumah Kost Sejumlah Pasangan Dicambuk: Satu Orang Batal Dieksekusi karena Hamil

Prosesi cambuk ini berlangsung di Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Senin (17/10/2016) pagi.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap 13 pelanggar Qanun Jinayat. Mereka umumnya tertangkap tengah berduaan di rumah kos-kosan.

Prosesi cambuk ini berlangsung di Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Banda Aceh, Senin (17/10/2016).

Pihak kejari sendiri awalnya menjadwalkan cambuk untuk 14 terpidana, namun satu diantaranya batal dieksekusi karena dalam kondisi hamil tiga bulan.

Jumlah cambukan yang diterima pelanggar bervariasi mulai dari 21 hingga 25 kali, sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Lihat video di atas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved