Minggu, 5 Oktober 2025

Duduk di Kursi Roda, Tersangka Korupsi e-KTP Bungkam

Sugiharto menyandang status tersangka selama 2,5 tahun. Selama itu, penyidik belum memutuskan untuk menahan Sugiharto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, terlihat duduk tenang di kursi roda saat meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP itu selesai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.

Walau sudah berulang kali diperiksa penyidik, ini adalah pertama kalinya Sugharto menggunakan kursi roda karena alasan sedang sakit.

Sugiharto terus duduk di kursi roda dan dibantu kuasa hukum menyusuri jalan di KPK yang dikhususkan pengguna kursi roda.

Saat ditanya wartawan, Sugiharto sama sekali tidak menjawab.

Kuasa hukum Sugiharto, Kabul, mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari dokter mengenai jenis penyakit Sugiharto.

Kata Kabul, Sugiharto tetap diperiksa hari ini dan ditanya mengenai kondisi kesehatan kliennya.

Sugiharto menyandang status tersangka selama 2,5 tahun. Selama itu, penyidik belum memutuskan untuk menahan Sugiharto.

Teranyar, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan penahanan belum dilakukan karena ada permintaan dari Sugiharto untuk tidak ditahan karena penyakit tersebut.

Saat dikonfirmasi terpisah, Irman mengatakan Sugiharto menderita lupa ingatan. Keterangan tersebut disampaikan Irman karena pernah bertemu dengan Sugiharto.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Irman dan Sugiharto.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved